ilmu komunikasi umpo
ilmu komunikasi umpo
Ilmu komunikasi merupakan "suatu proses ketika seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi, dan masyarakat menciptakan, dan menggunakan informasi agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain". Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak.
Pada zaman saat ini kalangan aktifis dari sebagian belahan dunia sudah mulai banyak dan sarjana s1 juga hampir mencapai tingkat yang paling banyak sehingga tingkat pengangguran s1 memiliki jumlah yang cukup banyak. hal ini di sebabkan mahasiswa mahasiswa tidak memiliki kualitas ataupun skill yang bisa menjadi keahliannya agar mengurangi tingkat pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja di lingkungan masing-masing.
(Umpo) universitas Muhammadiyah ponorogo memiliki banyak sekali jurusan yang sesaui dengan profesi setiap individu salah satunya prodi ilmu komunikasi yang memiliki tujuan untuk menciptakan bagaimana cara agar mahasiswa dari fakultas fisip prodi ilmu komunikasi memiliki intergritas dan kualitas yang baik dari berbagai aspek kehidupan termasuk dengan menghadapi perkembangan teknologi saat ini.
Dengan pelayanan ilmu komunikasi dari berbagai dosen pengampuh untuk menciptakan lulusan prodi ilmu komunikasi yang baik. Sistem pembelajarannya tidak berpatokan pada materi atau teori yang hanya berada di kelas atau ruangan tetapi memiliki hal yang tidak membosagkan dengan belajar di luar ruangan seperti praktek lapangan untuk meperlihatkan eksistensi ilmu komunikasi yang selalu tampil oke
Dengan kecanggihan teknologi saat ini pas sekali dengan prodi ilmu komunikasi yang sejalan dengan media teknologi. Mulai dari segi fasilitas teknologi prodi ilmu komunikasi memiliki alat lengkap mulai dari laboratoriumnya sampai dengan alat alat media yang siap di gunakan oleh mahasiswa ilmu komunikasi.
IKOM. UMPO hadir sebagai solusi untuk menciptakan generasi /akademisi yang berkualitas baik dari segi agama, sosial, dan intelektual.
Prodi Ilmu Komunikasi
(Terakreditasi B berdasarkan SK BAN PT No 962/SK/BAN-PT/Akred/S/VIII/2015
Komentar